Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

- 28 Maret 2022, 20:26 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal.
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan Ineu Siti Nurjanah, ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut yang pernah mengaku jadi korban pembegalan? Wanita berusia 31 tahun itu, kini harus menanggung akibat dari perbuatannya yang telah memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang dilaksanakan Senin, 28 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, memvonis Ineu terbukti bersalah karena melanggar pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. 

Hasil persidangan menyatakan jika laporan yang sebelumnya dilakukan Ineu terhadap pihak kepolisian terkait pembegalan yang telah menimpa dirinya ternyata tidak benar. 

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Masyarakat Untuk Mengawasi Perbaikan Jalan

Majelis hakim kemudian memutuskan memberikan hukuman 9 bulan penjara kepada Ineu. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 bulan penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Ariyanto, membenarkan jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah, ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Senin, 28 Maret 2022.

Majelis hakim menyatakan Ineu terbukti bersalah oleh karenanya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 9 bukan penjara karena melanggar pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Cegah Siswa Terlibat Tindak Pidana, Kejari Garut Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

"Dalam persidangan tadi, majelis hakim menyatakan terdakwa Ineu terbukti bersalah melanggar pasal 220 KUHP dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan kami," kata Ariyanto saat ditemui di ruang kerjanya.     

Disebutkannya, sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 220 KUHP dan di dalam pasal tersebut disebutkan 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x