Kasus Tanah yang Berujung Gugatan terhadap Pemkab Ciamis, Sekdes Babakan Pangandaran Akui Nomor Persil Berbeda

- 28 Maret 2022, 21:53 WIB
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.*
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Perkara gugatan masalah tanah yang menyeret beberapa instansi pemerintahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis dengan agenda sidang yaitu replik.

Perkara ini menempatkan sejumlah instansi pemerintahan sebagai pihak tergugat. Saat itu Pangandaran masih berupa kecamatan dan masuk dalam wilayah Kabupaten Ciamis.

Tergugat mulai Pemkab Ciamis, Pemkab Pangandaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq Dirjen DJPT (Direktorat Jendral Perikanan Tangkap) cq Kepala Kantor Unit Pelabuhan Perikanan Cikidang Pangandaran.

Baca Juga: Pilkades Desa Sindangbarang Ciamis Gagal Karena Tidak Memenuhi Kuorum. Partisipasi Pemilih Hanya 48.88 Persen

Selain itu Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis, juga notaris. 

Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat, angkat bicara permasalahan tersebut.

Menurutnya, tanah yang dijual oleh Mantan Kepala Desa Babakan Engkus A Kusnadi (Tergugat) kepada Patrice Kawengian (Penggugat), blok atau persil yang diperjualbelikan itu berbeda nomornya dengan yang dibeli Pemkab Ciamis.

Baca Juga: SK CPNS dan PPPK di Pemkot Banjar Tambah 234, Kini Tak Ada Alasan Lagi bagi Kadis Menjawab Tak Ada Pegawai

"Menurut keterangan Patrice, ia merasa telah membeli tanah tersebut dari Engkus pada 2001 luasnya 1000 meter atau 70 bata, dan dilakukan proses AJB di Notaris Risa Dwi Novianti," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x