Pria yang Turut Membantu Membuat Laporan Palsu Pembegalan di Garut, Divonis 9 Bulan Penjara

- 29 Maret 2022, 19:41 WIB
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib.
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib. /kabar-priangan com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Selain memvonis Ineu Siti Nurjanah dengan hukuman 9 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut juga memvonis Mumuh Munawar, teman pria Ineu, dengan hukuman yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, memastikan jika pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum apa pun.

"Dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu dengan terdakwa Ineu Siti Nurjanah dan Mumun Munawar dengan agenda pembacaan putusan, hakim juga memberikan hukuman 9 bulan penjara kepada Mumun yang merupakan teman pria Ineu. Mumun juga dinyatakan terbukti bersalah karena telah membantu Ineu membuat laporan palsu," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Fiki Mardani, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

Dikatakannya, berkas perkara Ineu dan Mumun memang terpisah sehingga persidangannya pun berbeda. Namun saat pembacaan putusan, persidangan dilakukan secara bersamaan dengan dihadiri kedua terdakwa dan halim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara.

Dalam perkara pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu, tutur Fiki, peranan Mumun terbilang penting. Saat itu ia bertugas membawa dan 

menyembunyikan barang-barang milik Ineu seperti sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah sehingga akan menimbulkan kesan Ineu telah menjadi korban pembegalan.

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Masyarakat Untuk Mengawasi Perbaikan Jalan

Menurut Fiki, hal itu dilakukan Mumun atas dasar permintaan Ineu agar dirinya membantu menimbulkan kesan telah terjadi pembegalan yang menyebabkan barang-barang berharga Ineu raib dibawa pembegal. Padahal, barang-barang itu dibawa oleh Mumun untuk disembunyikan di salah satu tempat yang berada di wilayah Cigedug.   

Rekayasa pembegalan yang direncanakan Ineu dan teman prianya ini, ucap Fiki, berawal dari pertemuan keduanya di wilayah Kecamatan Cigedug pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x