Begini Pesan Bupati Sumedang Jelang Ramadan 1443 Hijriah, Khusus ASN Dilarang Hadiri Bukber

- 1 April 2022, 18:23 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengajak kepada seluruh umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang, untuk bersama-sama menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat Islam.

"Bagi umat Islam, dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan ibadah pada bulan Ramadan. Seperti, melaksanakan salat tarawih, itikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan memberikan wakaf," kata Bupati Dony, Jumat, 1 April 2022.

Adapun mengenai aktivitas buka bersama (Bukber), menurut Bupati Dony, pada bulan Ramadan 1443 Hijriah ini, masyarakat Sumedang sudah memperbolehkan untuk mengadakan kegiatan Bukber, dan sahur bersama, dengan catatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dokumen RKPD Sumedang Terbaik di Jawa Barat, Bupati Optimis Sumedang Simpati Pasti Terwujud

Namun demikian, kata Dony, kebijakan Bukber ini tentunya hanya berlaku bagi masyarakat biasa saja, soalnya khusus untuk para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan Bukber.

"Saya tegaskan, seluruh ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan Bukber dan sahur bersama," ujar Bupati Dony.

Kebijakan larangan Bukber bagi ASN ini, kata Dony, mengacu pada aturan pemerintah pusat yang telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Ini Tiga Tradisi Menjelang Puasa Ramadan yang Hampir Punah di Sumedang, Nomor 2 Hati-hati Meledak

Dimana, dalam salah satu poin surat edaran itu disebutkan, bahwa pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan Bukber, sahur Bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

"Kami (Pemkab Sumedang) akan selalu menjalankan aturan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi larangan Bukber bagi ASN ini juga, mengacu pada ketentuan pemerintah pusat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x