Herry Wirawan Sang Predator Seks Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat

- 4 April 2022, 16:16 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

KABAR PRIANGAN - Sang Predator Seks Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.

Putusan itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum yang mendakwa Herry Wirawan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Sang Predator Seks dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca Juga: Selain Indra Kenz, Tersangka Lain Sudah Ditangkap. Terakhir, Fakarich Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, maka Predator Seks Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santri di pesantren yang dipimpinnya berubah status menjadi terpidana mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Seperti diketahui, Herry Wirawan telah melakukan kejahatan seksual terhadap belasan santriwati yang belajar di pesantren yang dipimpinnya.

Baca Juga: Menelisik Peninggalan Belanda di Sumedang, Bangunan Ini Diduga Bekas Bungker Persembunyian Kompeni

Dari belasan santri tersebut, beberapa orang diantaranya bahkan telah memiliki anak akibat perbuatan sang predator seks.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x