Keluarga Korban Rudapaksa Bersyukur, Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 22:30 WIB
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.*
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Keluarga Korban Rudapaksa Bersyukur, sang predator seks Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. 

Sebelumnya, para keluarga korban rudapaksa Predator Seks Herry Wirawan merasa kecewa karena Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Menurut mereka, hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Namun kini, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Majelis Hakim di PT memberikan vonis hukuman mati, para keluarga korban pun merasa bersyukur. Menurut mereka, hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

Baca Juga: Herry Wirawan Sang Predator Seks Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Diwakili kuasa hukumnya, Yudi Kurnia, keluarga para korban rudapaksa Herry Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu mewujudkan harapan pihak keluarga para korban agar Herry mendapat hukuman berat.

Hal ini sesuai dengan perbuatannya yang telah memperkosa 13 santrinya sehingga masa depan mereka terenggut.

"Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati, pihak keluarga para korban langsung bersyukur," ujar Yudi saat dihubungi, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bersitegang dengan Polisi Saat Berunjukrasa di Depot Pertamina Tasikmalaya  

Lain halnya saat mereka mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, kata Yudi, pihak keluarga sangat tidak puas karena sangat tidak seimbang dengan kejahatan yang telah dilakukan Herry Wirawan terhadap anak-anak mereka.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x