KABAR PRIANGAN - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, disambut baik berbagai kalangan.
Hukuman tersebut dinilai sangat sebanding dengan perbuatan Herry Wirawan yang begitu keji.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, memyampaikan rasa syukurnya atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Herry.
Baca Juga: Setelah Dipinjamkan ke Persela Lamongan, Kini Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Gian Zola
Putusan itu diakuinya sebagai kabar yang menggembirakan terutama bagi para korban dan keluarga korban kebiadaban predator seks tersebut.
"Bagi kami, khususnya korban dan keluarganya, ini sebuah kabar gembira tentunya. Vonis mati sangat sebanding dengan perbuatan keji pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati itu," komentar Diah, Selasa 5 April 2022.
Diah juga menyatakan, putusan majelis hakim PT Bandung itu sudah memenuhi unsur keadilan.
Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa yang Berkuah untuk Si Kecil, Sayur Bakso dan Jamur Kuping