Satpol PP Kota Banjar Tutupi Bilboard dengan Tulisan ‘Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Membayar Pajak’

- 7 April 2022, 22:11 WIB
PATUGAS Satpol PP Kota Banjar menutup salah satu bilboard raksasa yang tak berizin dan belum membayar pajak, Kamis, 7 April 2022.*
PATUGAS Satpol PP Kota Banjar menutup salah satu bilboard raksasa yang tak berizin dan belum membayar pajak, Kamis, 7 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Baliho atau bilboard tak berizin dan tidak membayar pajak di Kota Banjar siap-siap ditutup tanda khusus dengan stiker bertuliskan 'Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Membayar Pajak'.

Selama tahun 2024, Satpol PP Banjar berhasil menertibkan sebanyak 17 bilboard yang diduga illegal di Kota Banjar.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Banjar, Aep Saepudin, setiap pemasangan reklame wajib mengajukan izin dan membayar pajak reklame.

Baca Juga: Angin Kencang Membuat Warga Banjarsari Ciamis Panik, Terjang Lapak Pedagang di Alun-alun

Hal ini kata dia, diatur sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2/2012 tentang Pajak Daerah.

Terkait penutupan bilboard, itu sebagai implementasi dari Surat Edaran Nomor 573 BPKPD Kota Banjar Tahun 2022 tentang Penutupan Reklame.

“Sehari ini, sebanyak empat bilboard ditutup dengan stiker khusus. Karena, belum berizin dan tidak bayar pajak,” katanya.

Baca Juga: Kulit Bedug Raksasa Ikon Masjid Agung Kota Tasikmalaya Sudah Lama Robek. Simak Sejarahnya Tiba di Kota Santri

Jika masih tidak mengindahkan perizinan tak dilengkapi dan pajak tak dibayar, sanksi penutupan sementara dengan stiker itu, dimungkinkan berlanjut sampai pencopotan .

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x