Audiensi dengan Bupati Garut, BPJS: Pemohon Peralihan Hak Tanah Jual Beli Harus Perserta Aktif JKN-KIS

- 18 April 2022, 14:18 WIB
BPJS Kesehatan Garut melakukan audensi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan mengenai pentingnya jadi peserta aktif JKN KIS.
BPJS Kesehatan Garut melakukan audensi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan mengenai pentingnya jadi peserta aktif JKN KIS. /kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Upaya optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), perlu peran Pemerintah daerah dalam mengaplikasikan di lapangan.

Sejalan dengan program tersebut BPJS Kesehatan berkomitmen mendorong setiap pemangku kepentingan turut andil dalam upaya menyukseskan Program JKN KIS.

Terlebih dengan adanya Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Hampir genap sembilan tahun BPJS Kesehatan menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Baca Juga: Ini Data Korban Kecelakaan Grup Musik Debu di Tol Paspro yang Menewaskan Suami Istri

Keberhasilan implementasi Inpres tersebut tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, salah satu implementasi itu BPJS Kesehatan Kabupaten Garut didampingi Kabid P4 BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Bina Hermawan beraudiensi dengan Bupati Garut.

Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Garut.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Garut, Rahmanto Fauzi mengatakan, bahwa dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, Presiden telah mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota.

Baca Juga: Sempol Ayam Kesukaan si Kecil. Membuat Sendiri Jajanan Sehat untuk Menu Takjil, Renyah dan Gurih

Untuk, kata dia, mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x