ASN Kota Tasikmalaya Boleh Mudik Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasan Walikota

- 19 April 2022, 12:29 WIB
Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Setelah dua tahun dilarang mudik akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022.

Namun pemerintah tetap melarang bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaluin Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Bakso Aci atau Cilok, Makanan Populer Kenyal Gurih plus Sambal yang Segar untuk Menu Buka Puasa Hari Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf, Selasa 19 April 2022.

Menurut Yusuf, SE tersebut melarang ASN atau PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas.

“Untuk itu pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," kata Yusuf.

Baca Juga: Minimarket Ambruk, 3 Meninggal Dunia. Tim SAR Masih Evakuasi Korban yang Diduga Masih Terjebak

"Saya yakin ko, pegawai atau ASN dilingkungan Pemkot Tasikmalaya sudah pada punya kendaraan pribadi sehingga manakala mudik tidak harus menggunakan kendaraan dinas. Termasuk saya juga akan mudik, ya pake kendaraan pribadi yang ada saja," ujar Yusuf menambahkan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x