Kepala Disnakertrans Garut: Pembayaran THR Jangan Dicicil

- 19 April 2022, 18:04 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna, menyampaikan tentang pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna, menyampaikan tentang pembayaran THR. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pembayaran tunjangan keagamaan atau tunjangan hari raya (THR) 1443 H/2022 Masehi minimal 7 hari sebelum hari haya Idulfitri atau tepatnya tanggal 24 April 2022 harus sudah dibagikan. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna di Komplek Pemkab usai mengadakan pertemuan dengan Bupati Garut, Selasa, 19 April 2022.

Ia menegaskan, pembayaran THR jangan dicicil tetapi harus penuh langsung dibayarkan kepada pegawai atau karyawannya. 

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 6 Anggota Geng Motor di Garut Diamankan Polisi, Begini Modusnya

"Hari ini kita sudah melaksanakan monitoring ke beberapa perusahaan dan menyebarkan surat edaran terkait pembayaran THR" Ujar Hj. Erna. 

Ia menuturkan, besaran pembayaran THR sudah ada aturan mainnya, dan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pegawai lebih dari 10 orang. 

"Nilai atau besaran THR sudah ada hitungannya. Menurut PP Nomor 36 itu, yakni ada 1 bulan bekerja terus menerus dan ada minimal 1 tahun bekerja terus menerus ada hitungannya dibagi 12 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Garut Siap Dicalonkan Jadi Bupati, Asal Ini Syaratnya

Menurut Kadisnakertrans Garut, meski pengawasan itu kewenangan atau ranahnya ada di provinsi. Tetapi pelaksanaannya kerja sama dengan pengawas yang ada di daerah Garut.

"Artinya kita bersama-sama turun dengan lembaga Tripartit dengan DPK. Jadi Kalau dulu pengawasan itu bergabung di dinas tenaga kerja dan sekarang pengawas diambil alih oleh provinsi," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x