KABAR PRIANGAN - Minuman keras (miras) masih diperjualbelikan bebas selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Kota Banjar.
Adanya perdagangan barang haram yang memabukan tersebut, berhasil dibongkar Satuan Tugas Penegak Hukum ( Satgas Gakkum) Sub Satgas Reskrim Polres Banjar dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya, Selasa, 19 April 2022 dini hari.
Puluhan botol miras berbagai merk berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Banjar.
Baca Juga: Kapolres Sumedang: Jalur Cireki Tomo akan Diberlakukan Buka Tutup Jalur, Ini Jadwalnya
Yaitu, pedagang miras di wilayah Sukamukti, Desa Binangun Kec Pataruman, dan wilayah Waringinsari Kec Langensari, Kota Banjar.
Dari tiga lokasi tersebut, sebanyak 54 botol miras diamankan, yaitu merk Anggur Gingseng, Bir Singa Raja dan Fross, Anggur Merah, Arak OT, Kilin dan Anggur Putih.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, salah satunya peredaran miras ini.
Baca Juga: H. M. Yusuf: Ramadhan Tahun Ini Umat Muslim Dapat Beribadah Tanpa Pembatasan yang Ketat
"Ramadan ini masyarakat diimbau untuk menjauhi miras dan perbanyak ibadah. Kami tak akan berhenti memberantas pekat, termasuk peredaran miras,” katanya.