Pemprov Jabar Bikin Posko Pengaduan THR. Wagub Uu Ingatkan Perusahaan Harus Bayarkan THR Sesuai Aturan

- 22 April 2022, 01:14 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi  Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, melakukan kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekaligus memberikan sosialisasi terkait pembayaran THR, Kamis 21 April 2022*.
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, melakukan kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekaligus memberikan sosialisasi terkait pembayaran THR, Kamis 21 April 2022*. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan semua perusahaan yang ada di wilayah Jabar agar memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun meminta kepada para karyawan untuk tidak segan-segan melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Semua perusahaan yang ada di wilayah Jabar harus membayar THR karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Uu seusai kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Garut, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Ketua PSSI, Iwan Bule Keliling Daerah Mencari Pemain Muda Potensial untuk Direkrut Jadi Pemain Timnas

Ia menyebutkan, kaiatan dengan pembayaran THR, pemerintah telah membuat aturan dengan jelas. Selain harus dilakukan secara penuh, pembyaran THR juga tidak boleh diutang atau dicicil seperti banyak kejadian pada tahun lalu.   

Kebijakan ini menurutnya tentu sudah berdasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi perekonomian yang saat ini sudah mulai berjalan normal. Sedangkan tahun lalu, ada kebijaksanaan mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk, dampak dari pandemi Covid-19. 

Oleh sebab itu, mumpung masih ada waktu, Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk segera menyiapkan THR.  Karena sesuai aturan, pembyaran THR paling telat dilakukan pada H-7 lebaran.

Baca Juga: Di Garut, Menko Perekonomian Beli Tas, Jaket Kulit dan Borong Dorokdok

"Dalam aturannya, pembayaran THR itu paling telat H-7 lebaran. Jika sesuai waktu yang telah ditentukan THR belum juga dibagikan, maka  perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x