KABAR PRIANGAN - Polisi akhirnya membebaskan R (17), remaja pelaku tindak pidana asusila, yaitu begal payudara yang terjadi di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, yang bersangkutan terlibat cekcok mulut dengan seorang perempuan karena berbuat asusila dengan meremas bagian kewanitaanya. Pelaku asusila ini biasa disebut sebagai pelaku begal payudara.
Kedua belah pihak, baik pelaku begal payudara maupun dan korban, termasuk keluarga dan tokoh agama turut dihadirkan dalam mediasi yang digelar di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat 22 April 2022.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong di Garut, Kerugian Capai Rp7 M Lebih
Dalam mediasi itu, hadir pula Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak pun berdamai dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum lebih jauh.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, SIK, MH mengatakan, sehubungan pelakunya R (17) masih dibawah umur, maka sebagaimana perintah Undang-undang tentang Perlindungan Anak, maka dilaksanakan upaya diversi.
Baca Juga: Kapolda Jabar Tinjau Persiapan Jalur Mudik di Wilayah Sumedang, Dua Jalur Ini jadi Sorotan
"Kita mengundang para pihak terkait, pelaku maupun korban. Termasuk tokoh masyarakat, agama dan keluarga, P2TP2A dan KPAID," kata Dian.