"Jadi seperti ini. Yang terkumpul di Baznas langsung disalurkan ke penerimanya dengan tetap sasaran, efektif dan efisien," tambah Eddy.
Untuk penerima 1.755 paket sembako, dikatakan Eddy, yakni sesuai dengan peruntukannya yakni penyaluran terhadap 8 asnaf yang ada dalam agama Islam serta 5 program Baznas, yakni bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan , kemanusiaan dan dakwah.
"Seperti misalkan ada santri yang tidak mampu dalam melanjutkan pendidikan, maka kita bantu melalui program Baznas. Atau ada marbot mesjid yang membuka warung dan butuh bantuan modal, maka itu juga kami bantu," jelas Eddy.
Dikatakan dia, mengapa pentingnya menyalurkan zakat, infak dan sodakoh melalui Baznas, yakni sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 terkait penyaluran zakat. Dimana satu-satunya badan penyelenggara zakat yaitu Baznas dan LAZ.
“Jika LAZ dibentuk oleh masyarakat namun atas izin pemerintah, maka Baznas merupakan lembaga non struktural yang resmi dibentuk pemerintah dalam menyerahkan zakat,” katanya.***