Kajari Sumedang Bentuk Kampung  Restorative Justice di Kutamandiri

- 26 April 2022, 15:47 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani didampingi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana saat launching Kampung Restorative Justice (Sadulur) di Desa Kutamandiri Tanjungsari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani didampingi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana saat launching Kampung Restorative Justice (Sadulur) di Desa Kutamandiri Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membentuk Kampung Restorative Justice (keadilan restoratif) di Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani,  menyampaikan, melalui pembentukan Kampung Restorative Justice ini diharapkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Kutamandiri dengan penegak hukum, khususnya jaksa, untuk berkumpul dan mencari alternatif penyelesaian dengan mengedepankan nilai kearifan lokal.

Kata dia, contohkan ketika ada permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni di dalam masyarakat.

Baca Juga: Hikmah Besar Dibalik Safari Ramadan Santri Lirboyo di Sumedang, Bupati: Konsisten Berdakwah Islam

Kehadiran Kampung Restorative Justice (RJ) ini, diharapkan pula dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep keadilan restoratif.

"Kami sangat menyadari dukungan penuh bapak Ibu sekalian, sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat” ucapnya saat Launcing Kampung Restorative Justice  di Desa Kutamandiri Tanjungsari, Selasa, 26 April 2022.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: DPKP Jajaki Kerjasama dengan Taiwan Kembangkan Mangga Gedong Gincu Sumedang

Dalam Pasal 2 PERJA tersebut, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas , pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sehingga Kejaksaan Negeri Sumedang memandang penting penyelenggaraan kegiatan Restorative Justice ( Sadulur), sebagai sebuah manifestasi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum,.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x