Posko Pengaduan THR Nihil Pengaduan, SPSI Kota Tasikmalaya: Sebagian Besar Perusahaan Sudah Memberikan THR

- 27 April 2022, 00:32 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, di ruang kerjanya.*
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, di ruang kerjanya.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Memasuki H-6 Idulfitri 1443 Hijriah, Selasa 25 April 2022, mayoritas perusahaan di Kota Tasikmalaya telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja.

Berdasarkan laporan dari Posko Pengaduan THR Kota Tasikmalaya, tidak ada satu pun pengaduan terkait pembayaran THR di kota ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda SE. Menurut Rahmat, hingga saat ini belum ada pengaduan dari pekerja terkait THR. Perusahaan pun masih memiliki waktu untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Priangan Timur, Rabu 27 April  2022

"Alhamdulillah hingga H-7 Lebaran hari kemarin tidak ada pengaduan tentang THR," ujar Rahmat.

Rahmat berharap, jika ada perusahaan khususnya di Kota Tasikmalaya yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya, agar dapat segera memberikan THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak para pekerja.

Adapun posko pengaduan THR dibentuk untuk menfasilitasi apabila terdapat pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. "Setiap tahun kami membentuk posko pengaduan THR karena memang aturan dari kementerian pun seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Petasan di Kawasan Padat Penduduk. Jutaan Petasan Diangkut memakai 3 Truk dan 2 Mobil

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, mengatakan, saat ini perusahaan lebih mudah memberikan THR untuk para pekerjanya. Soalnya kondisi ekonomi sudah mulai pulih setelah kasus Covid-19 mulai menurun.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x