Setelah deklarasi ini, Densus 88 dan MUI akan terus memonitor mereka serta pergerakannya.
"Harapannya, deklarasi ini bukan hanya kegiatan seremonial atau hanya pura-pura. Kami akan terus memantau dan jika ternyata ibu dan bapak tidak sungguh-sungguh melaksanakan apa yang telah dideklarasikan, maka akan berhadapan dengan kami," kata Munir.
Baca Juga: Arus Mudik di Tol Palikanci Tersendat akibat Bus Terperosok di KM 210 dan Bus Pecah Ban di KM 194
Pembacaan deklarasi dipimpin dan sumpah setia terhadap NKRI ini dipandu oleh Dasep Anwar, eks Camat NII Kecamatan Talegong. Hal ini juga dituangkan dalam surat pernyataan berisi tiga poin.
Adapun poin-poinnya terdiri dari;
1. Keluar dari Anggota NII / Islam Bai'at Takfiri dan kembali menjadi warga NKRI.
2. Tidak akan kembali dan atau tidak akan menjadi anggota NII lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok, lembaga atau organisasi apapun yang merongrong terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Akan setia dan taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.***