KABAR PRIANGAN - AJ (27) terpaksa harus menjalani lebaran di dalam sel tahanan. Pria warga Kampung Sindangwargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini diamankan polisi karena telah menganiaya seorang sopir truk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan, tersangka AJ dengan sengaja melempar sopir truk DLHK dengan batu. Sopir truk bernama Adad Musadad saat itu sedang bertugas melakukan pembersihan sampah di kawasan Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota.
Akibat perbuatan tersangka, tutur Dede, mobil truk yang sedang dikemudikan korban pun oleng dan tak terkendali.
Baca Juga: Sebanyak 368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi. ini Rinciannya
Akhirnya mobil truk milik DLHK itu menabrak sebuah mobil Toyota Rush dan juga sejumlah sepeda motor hingga menyebabkan sejumlah orang terluka.
"Peristiwanya terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau saat malam takbir. Tak hanya melempar dengan batu, tersangka juga kemudian memukul wajah korban hingga korban mengalami luka," ujar Dede saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 3 Mei 2022.
Dikatakannya, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian hidung. Selain itu, tiga gigi bagian atas korban lepas serta bagian mulut korban luka memar.
Ia menerangkan, korban merupakan warga Kampung Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan. Korban berstatus PNS yang tugasnya sebagai sopir truk pengangkut sampahdi DLHK Garut.
Diungkapkan Dede, modus operandi dari peristiwa tersebut berawal dari ulah tersangka yang meminta uang kepada korban.