196 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Mendapatkan Remisi Iedul Fitri 1443 H

- 4 Mei 2022, 20:48 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menyerahkan lampiran putusan pemberian remisi Iedul Fitri 1443 H kepada salah seorang warga binaan, Senin 2 Mei 2022.*
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menyerahkan lampiran putusan pemberian remisi Iedul Fitri 1443 H kepada salah seorang warga binaan, Senin 2 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 197 warga binaan (narapidana) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tasikmalaya mendapatkan remisi Idil Fitri 2022.

Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian seusai pelaksanaan sholat Iedul Fitri di lingkungan Lapas klas II B Tasikmalaya, Senin 2 Mei 2022.

Remisi tersebut diberikan sesuai Surat Keputusan menhunkam No Pas 409.PK. 05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi khusus (RK), termasuk berdasarkan pertimbangan perubahan perilaku narapidana selama dalam masa tahanan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Citengah Sumedang, Anak asal Indramayu Hilang Terseret Air

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Kemenkumham dan perubahan perilaku warga binaan selama dalam masa tahanan.

"Remisi diberikan kepada mereka yang terjerat kasus kriminal umum termasuk narkoba," katanya.

Davy juga mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan pada hari Raya Iedul Fitri 1443 H bervariatif, mulai dari 16 hari, setengah bulan sampai 1 bulan sesuai yang diberikan kementerian.

Baca Juga: Bobotoh Sebut-sebut Nama Billy Keraf, 'B is Back'. David Rumakiek Siap Bersaing Meraih Posisi Utama

"Remisi Khusus (RK) 15 hari sebanyak 100 orang. Remisi khusus 1 bulan sebanyak 96 orang, sehingga total RK 196 orang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x