KABAR PRIANGAN - Sebanyak 523 orang terdata sebagai Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjar.
Dari 523 orang tersebut, terdata yang berstatus tahanan sebanyak 20 orang, ada didalam Lapas sebanyak 486 orang dan berstatus asimilasi di rumah sebanyak 7 orang.
Pada momentum Idul Fitri 1443 H, dari 486 napi yang berada di dalam lapas, sebanyak 432 napi mendapatkan remisi khusus atau pengurangan waktu hukuman.
Sisanya sebanyak 54 narapidana tak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Penyebabnya ternyata bervariasi.
Sebanyak 2 orang tidak memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa hukuman. Lalu sebanyak 16 orang non muslim, dan sebanyak 15 orang masih diusulkan remisi susulan.
Sementara sebanyak 8 orang sedang menjalani subsidair dan seorang warga binaan merupakan napi dengan kasus tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Citengah Sumedang, Bocah asal Indramayu Hilang Terseret Air
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1443 H itu diberikan pada 2 Mei 2022.