Panglima Santri Tuntut Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemuda Asal Sukabumi yang Injak Alquran

- 5 Mei 2022, 15:12 WIB
Panglima Santri Tuntut Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemuda Asal Sukabumi yang Injak Alquran
Panglima Santri Tuntut Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemuda Asal Sukabumi yang Injak Alquran /Dokumentasi pribadi/

KABAR PRIANGAN - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan ulah seorang pemuda di Sukabumi yang dengan sengaja menginjak Alquran, bahkan dengan nada menantang umat muslim.

Aksi tak terpuji pemuda asal Sukabumi tersebut terekam video berdurasi 14 detik dan viral sehingga membuat umat muslim bereaksi, termasuk Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Uu, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan agar dengan alasan apapun, tindakan konyol dengan unsur penghinaan bahkan penistaan agama agar tidak dilakukan oleh siapapun. Tindakan pemuda asal Sukabumi tersebut kata dia, berpotensi memecah belah bangsa.

Baca Juga: Libur Lebaran untuk Pelajar SD s.d SMA di Kota Tasikmalaya Diperpanjang Tiga Hari. Guru Tetap Masuk Hari Senin

"Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan 'Ihanah' (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama, karena tidak ada manfaatnya, buat apa?" tegas Panglima Santri Jawa Barat ini, Kamis 5 Mei 2022.

"Menghina agama, selain dosa, juga dapat hukuman dari aparat, juga dari masyarakat akan dihukum (secara sosial) dan lainnya," tambah dia.

Selanjutnya, Uu meminta masyarakat proaktif terhadap permasalahan yang demikian. “Perlu tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat bila ditemukan warganya yang melakukan aksi tak terpuji,” katanya.

Baca Juga: Wabup Sumedang Sebut Banjir Bandang Citengah Dipicu Alih Fungsi Lahan

Tentunya, tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x