Tak Ada WFH di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Wali Kota: Semua ASN Wajib Masuk Kantor Mulai Senin, 9 Mei 2022

- 9 Mei 2022, 18:43 WIB
Wali Kota Tasikmalaya menggelar halal bihalal usai upacara bendera di Balai Kota Tasikmalaya, Senin 9 Mei 2022. Wali Kota Muhammad Yusuf menegaskan, tak ada WFH di Pemkot Tasikmalaya sehingga usai cuti lebaran, semua ASN harus masuk kantor.*
Wali Kota Tasikmalaya menggelar halal bihalal usai upacara bendera di Balai Kota Tasikmalaya, Senin 9 Mei 2022. Wali Kota Muhammad Yusuf menegaskan, tak ada WFH di Pemkot Tasikmalaya sehingga usai cuti lebaran, semua ASN harus masuk kantor.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya harus masuk kerja setelah cuti bersama lebaran 1443 H.

Di lingkungan kerja Pemkot Tasikmalaya, Wali Kota H. Muhammad Yusuf tidak memberlakukan Work From Home atau WFH. Semua ASN harus kerja di kantor.

Itu artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, sesuai dengan intruksi dari Wali Kota H. Muhammad Yusuf, mulai Senin 9 Mei 2022 harus sudah masuk kerja.

Baca Juga: Wabup Sumedang, Dukung Polda Jabar dalam Penyelidikan Banjir Bandang Citengah

"Tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN usai sepekan lebih liburan Lebaran dan mulai masuk kerja semuanya pada hari ini," ujar Yusuf usai melakukan kegitan halal bil halal di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya, Senin 9 Mei 2022.

Guna memastikan kehadiran ASN tersebut, kata Yusuf, pihaknya sudah membentuk tim inspeksi mendadak (sidak) absensi daftar hadir masuk kerja bagi seluruh ASN Pemkot Tasikmalaya mulai Senin di setiap OPD.

"Tak ada lagi WFH dan toleransi lagi bagi ASN Pemkot Tasikmalaya. Liburan lebaran kemarin sudah cukup lama. Jadi  tanpa kecuali semuanya sudah tidak ada istilah izin lagi, karena cuti kemarin sudah lama," jelas Yusuf.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Tarik 2 Juta Penonton, Ternyata Cerita Asli ada di Twitter Sejak 2019

Yusuf menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja dan terkena sidak, nantinya akan mendapatkan hukuman indisipliner dari instansi terkait.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x