"Kaitan dengan Margawindu, sejak Tahun 2010 Pemkab telah mengajukan HPL supaya ada payung hukum untuk menata dan menertibkan. Di sana sudah ada penggarapnya, sekitar 300 orang lebih. Di sisi lain, masyarakat penggarap pun mengajukan untuk proses redistribusi lahan," katanya.
Baca Juga: Pencarian Warga Sumedang yang Tenggelam di Pantai Sayang Heulang Hingga Tengah Lautan
Menurut Bupati, penataan kawasan wisata di sekitar Margawindu akan diarahkan sesuai dengan kondisi alam, rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan rencana induk pariwisata daerah agar tidak berdampak kepada hal-hal yang membahayakan.
"Saat ini kami juga sudah membuat SK Bupati tentang Tim Mitigasi Bencana dan Pemulihan Ekonomi Citengah. Nanti tim ini yang akan menentukan tempat wisata buka atau tidaknya," jelasnya.
Diantara pertimbangan tutup bukanya, lanjut Bupati, adalah pemenuhan standar keamanan dan keadaan cuaca.
Baca Juga: Wabup Sumedang, Dukung Polda Jabar dalam Penyelidikan Banjir Bandang Citengah
"Jadi pada masa transisi sekarang, tempat wisata bisa buka dan bisa juga tutup sesuai dengan kondisi alam dan pengecekan lapangan dari Tim Transisi," katanya.
Bupati juga menambahkan, karena jalur Citengah Margawindu merupakan Jalan Kabupaten, pihaknya akan melengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas, PJU dan keperluan lainnya.
"Lebih dari itu, "early warning system" akan kami kembangkan dengan cara memakai IT dan juga pemantauan di lapangan.Ini ikhtiar kami untuk mengatasi persoalan bencana bencana ini," katanya.