Anggota BPD Binangun Ikut Kontestasi Pilkades PAW, Wali Kota Banjar Lantik Anggota BPD PAW

- 10 Mei 2022, 21:24 WIB
WALI Kota Banjar, Hj. Ade Sukaesih melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu Desa Binangun Masa Keanggotaan 2018-2024, Ny.Heni Kurniasih di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa 10 Mei 2022.*
WALI Kota Banjar, Hj. Ade Sukaesih melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu Desa Binangun Masa Keanggotaan 2018-2024, Ny.Heni Kurniasih di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa 10 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN – Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu Desa Binangun masa keanggotaan 2018-2024, Ny. Heni Kurniasih.

Pelantikan Heni Kurniasih sebagai anggota BPD Antarwaktu Desa Binangun ini dilakukan di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa 10 Mei 2022.

Ny. Heni Kurniasih dilantik sebagai anggota BPD Antarwaktu Desa Binangun menggantikan Rukanda, anggota BPD Desa Binangun yang saat ini menjadi Calon Kepala Desa Binangun.

Baca Juga: Kuota Pemberangkatan Haji Dipangkas 52%, Calhaj Asal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Kepastian Berangkat

Rukanda mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binangun Antarwaktu karena kades sebelumnya, Karjono meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2025.

Menurut Pj Kepala Desa Binangun, Hendi Somantri, dalam pilkades antarwaktu ini ada tiga kandidat yang mencalonkan diri.

Ke tiga calon kades antarwaktu tersebu tadalah nomor urut 1. Solikah S.Pd, nomor Urut 2, Bubun Sahban Parid Maruf S.Th.I, dan Nomor Urut 3, Rukanda.

Baca Juga: Polres Sumedang Panggil Sejumlah Pihak Berkaitan Banjir Bandang Citengah

Hendi Somantri menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Desa Binangun ini akan digelar pada 18 Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x