"Eks HGU akan kita lakukan kebijakan pertanahan. Semua akan di tata kembali untuk kepentingan Pemda Sumedang. Tentunya kita pasti memperhatikan warga yang sudah lama tinggal di sana. Syaratnya tidak boleh dibangun masif karena itu (berada) di hulu," kata Budi.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, Pemda Sumedang bersama dengan pemerintah pusat akan menata lahan eks HGU di Margawindu dengan cara HPL serta melalui proses redistribusi lahan.
"Alas haknya akan kami dapatkan dulu, ada HPL dan redis. Lalu kami tata. Di atas memang sebagian eko wisata dan bangunan bangunan non permanen yang terbuat dari kayu," ungkapnya.
Dikatakan bupati, kerapatan vegetasi di sungai Cihonje dan Margawindu berdasarkan citra satelit masih sangat bagus dan ke depannya akan ditata supaya menyerap air.
Baca Juga: Soal Foto Mesra, Oknum Kades di Sumedang: Saya Minta Maaf, Saya Khilaf
"Saya bersyukur kehadiran Pak Dirjen menjadi bagian solusi bersama dalam mengatasi persoalan lahan dan tata ruang di Margawindu. Konkret komitmennya akan diberikan kejelasan terkait tanah eks perkebunan," ujarnya.***