Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman minial 1 tahun dan maksimal 11 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan, tambah dia, berupa lensa kamera dengan memori 8 GB yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik.
Barang bukti lainnya adalah satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban. Didalam handphone pelaku, ada 11 rekaman video para korban.***