Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara

- 12 Mei 2022, 19:15 WIB
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara.
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan makar dan penodaan lambang negara yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis, 12 Mei 2022 beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. 

"Tadi pagi kita telah melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga jenderal NII. Adapun agenda persidangan tadi yakni pembacaan tuntutan," ujar salah seorang JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Tragis Penganiayaan di Limbangan Garut, 1 Tewas, 1 Luka

Disebutkannya, ketiga terdakwa itu mendapatkan tuntutan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa atas nama Jajang Koswara dan Sodikin, pihaknya menuntut hukuman penjara sampai lima tahun sedangkan untuk terdakwa Ujer tuntutannya 2 tahun.

Hal ini menurut Ariyanto dikarenakan Ujer dianggap tidak memahami apa yang selama ini dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, pria berusia 70 tahun ini hanya terbukti menggunakan rumahnya untuk kegiatan pembuatan video deklarasi serta sosialisasi kegiatan NII.       

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Jajang Koswara dan Sodikin, katanya, seluruh pasal yang disangkakan terbukti yakni tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar, penghinaan terhadap lambang negara, ditambah pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

Baca Juga: Kabar Gembira, Taman Dinosaurus Segera Dibuka di Garut

Tuntutan ini disampaikan Ariyanto disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi.

Adapun pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan dianggap terbukti yakni pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar, pasal penghinaan tentang lambang negara, dan juga pasal pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x