Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara

- 12 Mei 2022, 19:15 WIB
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara.
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Pledoi akan dibacakan pada persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis pekan depan.  

"Kami akan ajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan pihak JPU. Dalam pledoi kami nanti tentunya akan diupayakan agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya yang tentunya berdasarkan pada beberapa pertimbangan," komentar Rega Gunawan, salah satu kuasa hukum para terdakwa.

Salah satu pertimbangan yang akan dijadikan dasar dalam pengajuan pledoi kepada majelis hakim, ucap Rega, adalah faktir kebodohan dan ketidaktahuan para terdakwa atas apa yang telah mereka lakukan. Mereka sama sekali tidak memahami jika apa yang telah mereka lakukan itu masuk pada unsur makar.

Baca Juga: Tebing di Kawasan Galian Pasir Tutugan Leles Longsor, Jalur Mudik Bandung – Garut Terganggu  

Selain itu, tambahnya, mereka juga diketahui tak memiliki pengikut, termasuk anggota keluarga mereka yang juga tak mengikuti apa yang telah mereka lakukan. 

Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya keterangan dari Kapolsek yang menyatakan hingga saat ini tak ada warga atau korban yang terbaiat oleh ketiga kliennya ini.

Kuasa hukum lainnya dari ketiga terdakwa, Dendy Firmansyah, menambahkan ketiga kliennya layak mendapatkan hukuman ringan dibawah tuntutan JPU.

Baca Juga: Selama Musim Libur Lebaran, Lebih Dari Satu Juta Wisatawan Datangi Objek Wisata di Garut

Selain mereka tak paham atas apa yang telah mereka lakukan, mereka juga telah berikrar kembali ke pangkuan dan akan setia terhadap NKRI. 

"Klien kami juga telah menyatakan sadar dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia termasuk pak Presiden atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Ini juga harus 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x