Sikap janggal pelaku juga terlihat saat petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya dimana pelaku bersikukuh jika dirinya bukan bernama Icang tapi bernama Wahyu.
Tak hanya itu, Dede juga menerangkan pelaku sempat ngamuk kepada petugas yang memeriksanya. Ini juga yang menjadi salah satu alasan pihaknya tak bisa menghadirkan pelaku saat menggelar ekspos.
"Indikasi yang menunjukan pelaku mengalami gangguan jiwa memang sudah terlihat. Namun demikian kita masih harus memastikannya dan kita akan libatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku," ujar Dede.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Terkait Angka Kebocoran di PDAM Garut
Lebih jauh ia mengungkapkan, jika ternyata kondisi kejiwaan dari pelaku tidak terganggu, maka pelaku diancam pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang. Adapun jika dikomulatifkan, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.***