Polisi Pastikan Kejiwaan Pelaku Penganiayaan dengan Cangkul di Limbangan Garut

- 13 Mei 2022, 19:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memperlihatkan barang bukti di antaranya sebuah cangkul yang digunakan pelaku untuk menyerang korbannya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memperlihatkan barang bukti di antaranya sebuah cangkul yang digunakan pelaku untuk menyerang korbannya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sikap janggal pelaku juga terlihat saat petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya dimana pelaku bersikukuh jika dirinya bukan bernama Icang tapi bernama Wahyu.

Tak hanya itu, Dede juga menerangkan pelaku sempat ngamuk kepada petugas yang memeriksanya. Ini juga yang menjadi salah satu alasan pihaknya tak bisa menghadirkan pelaku saat menggelar ekspos. 

"Indikasi yang menunjukan pelaku mengalami gangguan jiwa memang sudah terlihat. Namun demikian kita masih harus memastikannya dan kita akan libatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku," ujar Dede.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Terkait Angka Kebocoran di PDAM Garut

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika ternyata kondisi kejiwaan dari pelaku tidak terganggu, maka pelaku diancam pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang. Adapun jika dikomulatifkan, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x