"Tinggal yang dibutuhkan adalah kejelasan status saja, agar mereka memiliki jenjang karier dan masadepan yang jelas," katanya.
Dari Dinkes, Bapeda dan BKD Provinsi Jabar pun, memberikan respon positif dan akan menindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.
"Kami pun sudah mengajukan usulan pengadaan kuota kepangkatan PNS/PPPK bagi honorer nakes," katanya.
Tinggal, lanjut Reni, problem yang perlu diurai dalam Raperda Nakes adalah dimana PTT/ Honorer tenakes telah bertugas dan tersebar di setiap kecamatan.
Artinya usulan kuota seharusnya dari Kabupaten/Kota setempat, walaupun DIPAnya dari Provinsi Jabar.
Baca Juga: Gempa Terkini di Jayapura, Magnitudo 5,3 Berpusat di Darat
"Dalam arti, bisa saja status kepegawaianya sebagai pegawai provinsi. Namun penugasannya berada setiap puskesmas-puskesmas yang ada di provinsi Jawa Barat," pungkasnya.***