Ketua Parmusi Garut Nilai Visi Taqwa Kabupaten Garut Tak Jelas

- 16 Mei 2022, 16:22 WIB
Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menilai visi Taqwa Kabupaten Garut tak jelas.
Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menilai visi Taqwa Kabupaten Garut tak jelas. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menilai visi Taqwa Kabupaten Garut tak jelas. 

Menurutnya idealnya sebuah visi daerah harus di perjelas dengan produk hukum turunannya, sebagai bentuk panduan operasional menjabarkan visi tersebut. 

"Saya menghargai niat mulianya mencantumkan kata taqwa dalam visi Kabupaten Garut 2019-2024, namun dalam hal realisasi visi tersebut masih jauh panggang dari api," ujar Dedi, Senin, 16 Mei 2022. 

Baca Juga: Empat Destinasi Wisata Garut Yang Viral di TikTok. dari Ngamplang Hingga Darajat Pass

Ia menuturkan Perda atau Perbup menjadi penting untuk memperjelas arah pembangunan Garut. Sebab, selaku ketua ormas Islam di Garut, Ia melihat tidak ada perubahan yang berarti dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

"Khususnya bidang keagamaannya saya lihat hanya datar-datar saja menjalankan rutinitas biasa. Sebelum saya menyampaikan uraian visi taqwa alangkah lebih baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu taqwa," ucapnya. 

Baca Juga: Kendati Ada Ancaman Hepatitis, Bupati Rudy Gunawan Tegaskan, PTM 100 Persen di Garut Jalan Terus

Dedi menjelaskan, menurut terminologi taqwa adalah, imtitsalu awamirillah, wajtinabu nawahihi" artinya melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan Allah. Kata dia, jika kita lihat perintah Allah dalam rukun Islam saja, syahadat, shalat, shaum, zakat, haji.

Pertanyaan kita mana Perda atau Perbup tentang syahadat, shalat, zakat, shaum dan haji. Yang ada baru Perda Baznas sebagai turunan dari UU Baznas, tapi perda tentang bagai mana wajibnya zakat menurut Islam lengkap dengan tatacara penghitungan mekanisme dan kelembagaannya belum ada.

"Perda tentang wakaf karena sekarang sudah ada Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Garut, perda tentang shalat, tentang puasa, tentang haji, perda tentang menutup aurat, tentang minuman keras, tentang prostitusi, tentang transaksi islami yang tidak riba, gak ada saya lihat," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x