Hati-hati dengan Jeratan Pinjaman Online. OJK Telah Membekukan 3.800 Pinjol Ilegal

- 17 Mei 2022, 23:00 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.*
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) atau financial tecknology (fintech) akhir-akhir ini telah mengakibatkan permasalahan sosial tersendiri.

Dampak menjamurnya pinjaman online, terutama Pinjol ilegal, banyak masyarakat yang dirugikan.

Bahkan tak jarang ada kasus orang bunuh diri. Setelah diselidiki penyebabnya, ternyata orang tersebut terjebak pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Asal-asalan, LPLHI Kota Tasikmalaya Desak Perda tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa saat ini lembaga fintech atau Pinjol yang berizin hanya ada 102 lembaga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya yang membawahi sejumlah daerah di wilayah Priangan Timur, Edi Ganda Permana menyebutkan, begitu mudahnya mendapatkan pinjaman melalui sistem pinjol, membuat minat masyarakat begitu tinggi untuk memanfaatkan jasa ini.

Padahal, ujung-ujungnya tak sedikit warga yang malah justru menjadi korban jeratan pinjol, terutama pinjol ilegal.

Baca Juga: Kenali Sejak Dini Gejala Hepatitis Akut Misterius. Berikut Ini Ciri-cirinya

"Terkait dengan pinjaman online kalau untuk pengaduan itu hampir setiap hari ada. Tapi Alhamdulillah untuk wilayah Priangan Timur masyarakatnya masih cukup kuat mentalnya,” kata Edi di sela-sela acara halal bihalal yang digelar OJK Tasikmalaya, Selasa, 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x