Hati-hati dengan Jeratan Pinjaman Online. OJK Telah Membekukan 3.800 Pinjol Ilegal

- 17 Mei 2022, 23:00 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.*
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

Edi menegaskan, OJK bersama-sama dengan Komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya tak henti-hentinya menyosialisasikan mengenai pinjol ini.

Dikatakannya, meski kebutuhan ekonomi masyarakat tinggi dan proses pencairan uang pinjol sangat mudah, namun masyarakat diharapkan tetap cermat dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: H. Jaka dan Putrinya, Tsaniah Nur Jannah Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

"Maka kami sudah wanti-wanti, jika harus pinjam ke Pinjol, pastika yang berijin atau legal," katanya.

OJK, lanjut Edi, sampai saat ini sudah membekukan atau menutup sebanyak 3.800 lembaga Pinjol tak berijin atau ilegal

Permasalahannya, kata di warga pun tak pernah mau peduli apakah pinjol yang mereka gunakan ini legal atau ilegal.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Janda Cantik Beranak Dua. Korban Ditemukan Keponakannya Dalam Kondisi Begini

"Akibatnya, banyak warga yang pada akhirnya malah menjadi korban jeratan pinjol," ujarnya.

Untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, kata Edi, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.

Pihaknya sudah sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu, tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x