Hati-hati dengan Jeratan Pinjaman Online. OJK Telah Membekukan 3.800 Pinjol Ilegal

- 17 Mei 2022, 23:00 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.*
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Jumlah Hewan Ternak di Garut yang Terpapar Wabah PMK Terus Bertambah

"Akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman. Belum lagi dengan tingginya bunga yang mereka terapkan sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x