KABAR PRIANGAN-Di hari Sabtu ini, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket dan KTP asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 21 Mei 2022 di lokasi berikut:
- BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib
Baca Juga: Berawal dari Kosan, Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Wilayah Garut
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***