KABAR PRIANGAN – Karena kerap menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan, warga RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menuntut tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di wilayah mereka ditutup.
Selain karena lokasi TPS sangat berdekatan dengan perumahan warga, TPS tersebut juga berada tepat di depan bangunan SD Argasari.
Akibatnya, kerap menganggu kenyamanan proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut serta dianggap sangat mengancam kesehatan anak-anak sekolah.
Keputusan tuntutan penutupan TPS Argasari dikeluarkan setelah warga, pihak sekolah, serta unsur pemerintahan setempat melakukan musyawarah di ruang guru SD Argasari, Sabtu 21 Mei 2022.
Musyawarah tersebut dihadiri Ketua RW 02, sejumlah Ketua RT di lingkungan RW 02, Kepala SD Argasari, Ketua Komite SD Argasari serta sejumlah tokoh pemuda.
Adapun hasil dari mudyawarah tersebut, warga sepakat menuntut TPS Argasari ditutup selamanya.
Tuntutan warga akan dituangkan dalam surat resmi dan ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.