KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Pembinaan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Senin 23 Mei 2022.
Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf. Hadir saat itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Drs Dan Satriana, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Selain itu para asisten daerah, staf ahli, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, para pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional pengelola pelayanan publik.
Baca Juga: HUT ke-20, KPPG Kota Tasikmalaya Termotivasi Cetak Perempuan Tangguh
Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara. Selain itu agar terwujud tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Pelayanan Publik.
Menurut Yusuf, hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kota Tasikmalaya masih berada di zona kuning dengan 65,77 poin. "Kami masih di Zona Kuning dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan," ujar Yusuf.
Sehingga, lanjut Yusuf, melalui kegiatan tersebut Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk berupaya melakukan perbaikan manajemen pelayanan publik secara terus-menerus dan berkesinambungan (continuous improvement).