KABAR PRIANGAN – Standar Pelayanan Publik Pemkot Tasikmalaya Tahun 2021 Masih di Zona Kuning dengan Nilai 65,77.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf dalam kegiatan pembinaan kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Senin, 23 Mei 2022.
"Kita masih di zona kuning dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan," ujar Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf.
Dalam kegiatan pembinaan kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tersebut, dibuka langsung. Muhammad Yusuf dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Drs Dan Satriana.
Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara
“Serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang telah ditetapkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta PP nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang- undang pelayanan publik,” katanya.
Menurut Walikota, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, Kota Tasikmalaya masih berada di zona kuning dengan nilai 65,77 poin.