KABAR PRIANGAN – Polres Ciamis akhirnya menetapkan sopir bus PO Pandawa, IP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis.
IP, sopir bus PO Pandawa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ciamis dengan tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis.
Dalam kecelakaan maut di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis tersebut, IP sang sopir bus Pandawa membawa rombongan peziarah dari Balaraja Tangerang, Banten. Dalam kecelakaan itu, empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Profil Mesut Ozil, Pesohor Sepak Bola yang Memiliki Hubungan Emosional dengan Indonesia
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan laka lantas yang terjadi di Panumbangan, Polres Ciamis menetapkan sopir bus, IP sebagai tersangka.
"Dimana persangkaan pasal yang kami sangkakan pada yang bersangkutan yakni Pasal 310 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4 dan kami juncto dengan Pasal 312," ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku sendiri, sambung Tony, merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
"Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya," tegasnya.