KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis dua tahunpenjara terhadap pengusaha asal Kota Banjar, Rahmat Wardi dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Mei 2022 itu, Rahmat Wardi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap terhadap mantan Wali Kota Banjar periode 2008-2013, Herman Sutrisno.
Atas putusan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, SH menjatuhkan hukuman terhadap Rahmat Wardi dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp200 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp200 juta," ucap Ketua Majelis ketika membacakan amar putusan, Rabu 25 Mei 2022.
Saat pembacaan vonis tersebut, terdakwa Rahmat Wardi hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Pada kesempatan itu, Hakim mengatakan, apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.
Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.