KABAR PRIANGAN- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 30 Mei 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Ikut Langsung dalam Pencarian Putranya, Emmeril Kahn Mumtadz
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- BTC Fashionmall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.
Baca Juga: Amien Rais Sebut Dewan Pembina DPP Gerindra, H. Amir Mahpud Seorang Diplomat
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.