KABAR PRIANGAN - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, Senin 30 Mei 2022.
Pelaku berininisial RS (28) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono menyebutkan, aksi pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan laporan korban.
Baca Juga: Tim Bola Basket Banjar Borong Piala ‘Sukapura Basketball Championship 2022’
Dikatakannya, pelaku RS berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mencongkel jendela korbannya. Kemudian pelaku mengambil barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya.
"Setelah dilakukan pengejaran, dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku RS. Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan," ujarnya.
Dijelaskan Hartono, bahwa penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP. Pelaku mengaku semua aksinya itu dilakukan di Wilayah Mangkubumi," ujarnya.