KABAR PRIANGAN–Bagi warga Kota Tasikmalaya dan warga Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling yang hadir di setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus melakukan penerbitan SIM baru dengan datang ke Polres Tasikmalaya Kota langsung di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota pada hari Senin, 6 Juni 2022 akan berlokasi di halaman Samsat Outlet Ciawi, Tasikmalaya.
Baca Juga: Ajang Road Race Suskes Digelar, Gairahkan Lagi Kegiatan Olahraga Otomotif di Banjar
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jangan lupa untuk membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP dan jangan lupa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M***