KABAR PRIANGAN - Sekda Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan, M.Si bisa menjadi Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemkot Tasikmalaya seusai masa jabatan H. Muhammad Yusuf sebagai wali kota habis pada Bulan November 2022.
Peluang Ivan Dicksan untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya ini diutarakan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum.
“Sekda Kota Tasikmalaya, Pak Ivan itu bisa jadi Pejabat Wali Kota untuk mengisi kekosongan kursi Wali Kota Tasikmalaya setelah Pak Yusuf habis masa baktinya,” kata Uu.
Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang
Namun menurut Uu, peluang bagi Ivan Dicksan untuk ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota ini terbuka lebar, jika pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi sudah tidak ada lagi.
Untuk saat ini, di Pemprov sendiri terdapat puluhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas mumpuni untuk ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota atau Pj Bupati.
“Contohnya seperti Pak Daud Ahmad, Pak Hening, Pak Bambang, Pak Dedi, Pak Dani Ramdani, dan banyak lagi. Mereka itu punya kapasitas mumpuni dan pengalaman saat ditunjuk menjadi Pejabat Wali Kota atau Bupati,” kata Uu.
Prosedur penunjukan Pejabat Wali Kota atau Bupati sendiri, menurut Uu, ditentukan oleh Mendagri, dimana sebelumnya gubernur mengusulkan dua nama untuk dipilih oleh Mendagri.