KABAR PRIANGAN - Sekitar 105.000 kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tercatat di wilayah kerja Samsat Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam katerogi menunggak pajak.
Mereka belum melakukan daftar ulang kendaraan atau membayar pajak dengan berbagai alasan, mulai dari belum sempat, lupa, hingga alasan ekonomi karena terdampak pandemi covid-19.
Jumlah tersebut merupakan 30 persennya dari 305.000 kendaraan yang berpotensi menyumbangkan pajak kepada negara.
"Setidaknya ada 305 ribu kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya berpotensi menyumbang pajak. 90 persennya yakni roda 2 dan 10 persenya kendaraan roda 4,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sugiarto, Rabu, 8 Juni 2022.
Namun dari jumlah itu, kata dia, masih ada 105 ribu kendaraan tidak melakukan daftar ulang alias masih nunggak pajak.
Hal itu dikatakannya disela Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna.
Baca Juga: Babak 18 Besar Liga Desa Garut 2022 Gunakan Sistem Gugur. Acara Pembukaan Tanpa Dihadiri Ketua Umum
Ia menuturkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka pihaknya melaksanakan operasi KTMDU selama tiga hari, 7 - 9 Juni 2022.