KABAR PRIANGAN–Bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, Polres Sumedang membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Perpanjangan hanya khusus untuk SIM A dan C dengan syarat membawa fotocopy KTP dan SIM yang lama, dan selalu perhatikan jadwal karena sewaktu-waktu bisa berubah.
Baca Juga: Pelepasan Jemaah Haji Gelombang Pertama Garut Berlangsung Haru. 404 Calhaj Dilepas oleh Wakil Bupati
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk hari ini, Kamis 9 Juni 2022 pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib akan berada di Alun-Alun Darmaraja Sumedang.
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.***