KABAR PRIANGAN - Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi belakangan ini, khususnya yang menyerang hewan ternak sapi ini tidak berdampak pada kepesertaan asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTSK).
Hal ini disebabkan sapi yang mati akibat PMK tidak dijamin oleh asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang Nandang Suparman membenarkan, jika sapi yang mati akibat PMK tidak mendapat ganti rugi sekalipun sapi tersebut telah didaftarkan menjadi peserta asuransi oleh pemiliknya.
"Tidak ada ganti rugi dari pihak asuransi untuk sapi yang mati akibat PMK karena ini masuknya bencana nasional," ujar Nandang, Rabu, 8 Juni 2022.
Dikatakannya, selain PMK, sapi yang mati akibat penyakit lainnya seperti antraks juga dipastikan tidak mendapatkan ganti rugi dari AUTSK yang dikelola PT Jasindo.
Nandang menyebutkan, saat mendaftar menjadi peserta AUTSK para peternak memang telah mengetahui jika sapinya tidak bisa di klaimkan ketika mati akibat PMK atau antraks.
Sehingga kita dia, hal ini tidak menjadi gejolak dikalangan peternak, karena sebelumnya mereka telah paham dan mengetahui kalau sapi mati akibat PMK tidak bisa di klaimkan ke pihak asuransi.***