JPN Kejari Sumedang, Lakukan Pendampingan Hukum Sertifikasi Tanah Pemda

- 13 Juni 2022, 20:28 WIB
JPN Kejari Sumedang lakukan Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah melalui kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang.
JPN Kejari Sumedang lakukan Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah melalui kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah melalui kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang.  

Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah melalui kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang. 

Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh BPKAD Kabupaten Sumedang melalui Surat Nomor: B/1589/HK.09.01/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Ingatkan Pentingnya Izin Usaha, PNM Berikan Edukasi Kepada Pelaku UMKM Garut dan Sumedang 

Dari invetarisasi data, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memiliki 2.030 (dua ribu tiga puluh) bidang tanah. 1.817 (seribu delapan ratus tujuh belas) diantaranya belum bersertifikat. 

Pada tahun 2022, BKAD Sumedang menargetkan 100 (seratus) sertifikat tanah. Saat ini telah dilakukan permohonan pengukuran dan pendaftaran sebanyak 30 (tiga puluh) bidang tanah dengan total nilai aset tanah sebesar Rp4.762.221.582.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H. Sitompul, mengatakan bahwa Pendampingan Hukum yang dilakukan JPN Kejari Sumedang merupakan upaya untuk memastikan terlaksananya pengamanan hukum dalam rangka mencegah dan melindungi BMD tanah dari potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Ini Alasan Dirjen Pemasyarakatan Dirikan Rumah Singgah di Garut

Seperti adanya sengketa, gugatan atau peralihan kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah, ucapnya saat memberikan keterangan usai kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah melalui kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang Senin 13 Juni 2022.

“Pendampingan hukum yang diberikan merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan tata kelola aset daerah, sehingga kedepan aset daerah mampu untuk dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya dalam menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah pengamanan BMD berkenaan dengan legalitas niscaya diperlukan dan dibutuhkan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x