BPJS Kesehatan Harapkan Kepesertaan Aktif Maka Masyarakat yang akan Berobat Jadi Mudah dan Gratis

- 15 Juni 2022, 12:18 WIB
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai  1 Maret 2022.
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022. /Kabar-priangan.com/Helma A/

 

KABAR PRIANGAN - Bukti nyata kehadiran Program JKN-KIS dalam membantu masyarakat kini dapat disaksikan di semua fasilitas kesehatan.

Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, Puskesmas, atau dokter praktik perorangan, hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang meliputi klinik utama dan rumah sakit.

Sebagai program strategis nasional, Program JKN-KIS terbukti mampu memberikan begitu besar manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga: CKJT Buka Akses Tol Cisumdawu untuk Kalifah Peserta MTQ di Sumedang

Hal ini dirasakan salah satu peserta Nyi Iis (59), wanita asal Cibereum Kota Tasikmalaya, merupakan peserta JKN-KIS yang terdaftar sejak tahun 2017.

Dirinya telah beberapa kali berobat menggunakan kartu JKN-KIS. Ia mengungkapkan bahwa Program JKN-KIS merupakan solusi atas permasalahan kesehatan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Program JKN-KIS telah membuat seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik, tanpa kendala apapun, termasuk biaya pengobatan yang begitu mahal.

Baca Juga: Kalah di Babak Pertama Indonesia Open 2022, Gregoria Mariska Merasa Kurang Percaya Diri

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x